STANDAR PENERIMAAN CV


ðŸŠī STANDAR PENERIMAAN CV ðŸŠī

1.      Pendaftar BERMANHAJ SALAF

2.   Serta kan Foto KTP  yang di blurkan NIK Untuk menjaga dan tidak  memberikan data palsu ke Admin atau Moderator JMS, Jika ketahuan memberikan data Palsu maka pengurus grup akan kick akun tersebut dari grup dan data juga akan dihapus dari grup.

3.    Pendaftar CV Duda/Janda wajib melampirkan foto Akta Cerai yang di keluarkan oleh Pengadilan Agama kecuali Duda/Janda cerai mati tidak harus melampirkan akta cerai mati.

4.  Pendaftar Ikhwan/Akhwat telah mencapai umur 19 tahun sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 TENTANG perubahan atas Undag-Undang No.1 Tahun 1974 tentang PERKAWINAN.

5.   khwan/Akhwat mengisi formulir pendaftaran CV JMS dengan BENAR, formulir CV bisa di salin di pengumuman Group atau bisa dimintakan di tim moderator.

6. CV peserta Ikhwan/Akhwat Di TERIMA atau di TOLAK yang telah memenuhi standar penerimaan CV dan jika ada CV yang rancu akan didiskusikan oleh Admin dan Moderator yang sesuai MANHAJ SALAF.

7. Ikhwan/Akhwat Yang telah mengisi formulir CV, Datanya akan di Posting di group atas persetujuan dari yang bersangkutan.

8.  Jika data Anda telah diposting berarti data anda lolos dalam penyeleksian tim moderator JMS, maka Anda bisa melakukan pencarian terhadap data lawan jenis yang diposting oleh admin.

9.  Jika minat terhadap data Ikhwan/ Akhwat tersebut langsung ajukan ke moderator kami lewat gruop messenger yang kami buat untuk masing² member dengan menyebutkan kode Ikhwan atau Akhwat .

10. Selalu Cek Inbox

 

PENGURUS GROUP JMS-Sakinah

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »